THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kivlan Zein memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
Kivlan dilaporkan Jalaludin untuk perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Laporan tersebut tercantum dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Pihak Kepolisian memeriksa Kivlan Zein untuk mendapatkan keterangan lebih detail seputar laporan tersebut. Ia dipanggil sebagai saksi terlapor. []