Kejati DKI Tunjuk Lima Jaksa Tangani Kasus Eggi Sudjana

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk lima jaksa untuk menangani tersangka Eggi Sudjana  dalam kasus dugaan makar.

Selain itu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5), Kejati DKI juga  menetapkan pula lima jumlah jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan.

Surat ketetapan itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum  untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana No. : Print-1080/O.1.4/Euh.1/05/2019 tanggal 6 Mei 2019.

Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Surat penunjukan jaksa ini menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhafap Eggi Sudjana, dkk, Nomor: B/7580/IV/RES.1.24/2019/Datro tanggal 23 April 2019, yang telah diterima Kejaksaan tinggi DKI Jakarta pada tanggal 23 April 2019.

Seperti diketahui, tindak pidana tersebut terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl. Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pelapor Suriyanto. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.