Kasus LPEI Diperebutkan KPK dan Kejagung, Pakar Ini Minta Dibentuk Satgas
Jakarta – Rebutan kasus antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) seyogianya tak perlu terjadi karena memiliki misi yang sama yakni pemberantasan korupsi dan penyelamatan uang negara.
Koordinator Center Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menyatakan bahwa dugaan korupsi atas kredit macet senilai Rp2,6 triliun di LPEI tersebut harus diselidiki dan diungkap secara terang benderang. Maka dari itu, dibutuhkan sinergi antara Kejagung dan KPK untuk membongkar kasus ini.
“Adalah hal yang mengkhawatirkan melihat perdebatan publik atas siapa yang seharusnya menangani kasus ini. Meskipun KPK telah memulai penyelidikan sejak Mei 2023, Kejagung lebih lama lagi menangani kasus ini sejak 2021. Namun, kami percaya bahwa sinergi KPK dan Kejagung akan memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kasus ini,” ujar Jajang di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Lebih lanjut, Jajang menyatakan jika dugaan korupsi yang terjadi di LPEI ini adalah contoh dari ketidakpatuhan terhadap prinsip good governance dan penggunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan negara merugi. Kerugian negara ditaksir Rp2,6 triliun, dan adalah pukulan telak bagi perekonomian dan keuangan negara.
“Kami mengingatkan pemerintah, KPK, dan Kejagung untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang terdiri dari para ahli dan profesional di bidangnya. Satgas ini harus memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili pelaku korupsi dengan cepat dan efektif,” tutur Jajang.
Satgas ini, lanjut Jajang, harus dilengkapi dengan sumber daya manusia yang berkualitas, termasuk ahli hukum, auditor keuangan, dan penyidik yang terlatih dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang kompleks. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan, adil, dan berintegritas.
“Kami mengusulkan agar satgas ini bekerja secara independen, tanpa intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun. KPK dan Kejagung harus menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas korupsi dengan mengkoordinasikan upaya penegakan hukum, membagi informasi, dan saling mendukung satu sama lain,” imbuhnya.
Kalangan aktivis antikorupsi, lanjut Jajang, siap mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah, KPK, dan Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi LPEI. Keberhasilan dalam memberantas korupsi merupakan kunci bagi terwujudnya tata pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Indonesia.
“Kami mendesak pemerintah, KPK, dan Kejagung untuk segera membentuk Satgas khusus dalam menangani kasus korupsi di LPEI, sebagai wujud komitmen mereka untuk melawan korupsi dan melindungi keuangan negara,” pungkasnya. SW