Jakarta – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) terus berupaya untuk membayarkan klaim nasabah restrukuturisasi Jiwasraya. Per 22 April 2022, IFG Life sudah membayarkan klaim senilai Rp 3,39 triliun kepada para nasabah restru yang sudah berpindah ke IFG Life.
Jumlah tersebut terus bertambah. Mengingat, per akhir 2021, jumlah klaim yang dibayarkan baru sekitar Rp 976,13 miliar.
“Bagi nasabah yang belum menerima manfaat klaim, kami mohon untuk bersabar dan mengikuti proses pengajuan klaim sesuai dengan aturan yang tertuang pada masing-masing polis,” ujar Iskak Hendrawan selaku Direktur Operasional dan TI IFG Life dalam keterangan resminya, Kamis, 28 April 2022.
Selain pembayaran klaim, IFG Life juga terus mengawal pengalihan polis sebagai bagian dari program restrukturisasi. Hingga 22 April 2022, jumlah polis yang telah dialihkan dari Jiwasraya ke IFG Life adalah sebanyak 156.266 polis atau mencapai 67,8% dari total polis dalam program restrukturisasi.
Seperti diketahui, berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021, IFG Life telah menerima pengalihan polis dari Jiwasraya sebagai bagian dari program restrukturisasi yang ditentukan pemerintah.
“Kami terus melakukan yang terbaik untuk dapat menyelesaikan pembayaran manfaat polis nasabah eks-Jiwasraya yang telah mengikuti program restrukturisasi dan mengalihkan polisnya ke IFG Life, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis,” tambah Iskak.
IFG Life juga bakal tetap menjalankan proses verifikasi dan validasi data dokumen polis melalui outbound call pada tanggal 29-30 April 2022 serta tanggal 5-7 Mei 2022 dalam upaya ketepatan waktu dalam pembayaran manfaat polis kepada nasabah.
Editor: Steven Widjaja