Hoaks, Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap

THE ASIAN POST, JAKARTA — Sebuah infografik tentang kebijakan ganjil genap (gage) hari ini beredar di media sosial. Isinya berupa tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di DKI Jakarta.

Infografik yang disebut sebagai surat edaran itu menginformasikan sebanyak 29 ruas jalan masuk dalam perluasan gage.

Dikatakan, sosialisasi gage terkait perluasan ini dilakukan sejak 5-31 Agustus 2019. Sedangkan untuk pemberlakuan dan penindakan dimulai 2 September mendatang.

Waktu pelaksanaannya, disebut sejak pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 setiap Senin-Jumat.

Terkait informasi ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut perluasan gage dalam edaran itu tidak benar, alias hoaks.

“Polri tidak mengeluarkan tentang hal tersebut,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Nasir, di Jakarta, Selasa (6/8).

Nasir melanjutkan, sampai sekarang soal perluasan kebijakan gage di Jakarta masih terus dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan pihaknya juga tidak mengeluarkan edaran itu.

Target perluasan gage memang pekan ini diharapkan bisa diumumkan, tetapi semuanya masih dikaji. Masih terus digodok, kawasan mana saja yang akan terkena perluasan gage.

“Tidak ada edaran itu,” kata Syafrin. []

Baca Juga...
You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.