THE ASIAN POST, JAKARTA — Seorang hakim yang tengah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7), mendapat serangan tak terduga oleh salah satu pengacara menggunakan ikat pinggang.
Serangan mendadak kepada hakim itu terjadi ketika hakim membacakan putusan sidang, saat persidangan memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.
Humas PN Jakarta Pusat Makmur menceritakan, pengacara berinisial D langsung berdiri, mendekati hakim, kemudian mengeluarkan ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim yang membacakan putusan.
Serangan D sontak mengenai dahi hakim berinisial HS. Selain itu, hakim anggota 1 berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang.
“Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku. Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera melakukan visum,” tuturnya.
Dari keterangan Makmur, peristiwa itu terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat pengusaha nasional Tomy Winata (TW) melawan PT PWG. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB. []