THE ASIAN POST, JAKARTA ― Per 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB, transaksi di GT Cikarang Utama dipindah ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
Perubahan sistem transaksi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pada ruas tol Jakarta-Cikampek sebagai bagian dari Tol Trans Jawa.
Dengan tidak adanya transaksi di GT Cikarang Utama, maka transaksi akan terpecah yakni di GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari atau menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan), sementara GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari atau menuju selatan (jalan Tol Cikampek―Purwakarta―Padalarang dan Padalarang―Cileunyi).
Perubahan sistem transaksi mengakibatkan perubahan sistem pentarifan pada Jalan Tol Jakarta―Cikampek dengan pembagian empat wilayah pentarifan merata.
Tarif untuk wilayah 1 (Jakarta―Pondok Gede Barat/Timur) Rp1.500; untuk wilayah 2 (Jakarta―Cikarang Barat) Rp4.500; untuk wilayah 3 (Jakarta―Karawang Timur) Rp 12.000; sementara untuk wilayah 4 (Jakarta―Cikampek Utama) Rp 15.000. []