THE ASIAN POST, JAKARTA — Komisi III DPR menyetujui pemberian amnesti untuk korban pelecehan seksual Baiq Nuril yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan surat permohonan Presiden untuk memberikan pertimbangan yang dikirim ke Senayan itu, disepakati setelah DPR menggelar rapat pleno.
Sebelum memberikan putusannya, DPR melakukan Sejumlah pertimbangan, termasuk pandangan 10 fraksi yang ada.
“Kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril,” kata Ketua Komisi III Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).
Azis mengatakan, keputusan Komisi III terkait pemberian amnesti Baiq Nuril akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (25/7) besok. Sementara Komisi III DPR akan melakukan rapat bamus.
“Kami akan segera memasukan surat dalam bamus di jam 19.30 WIB dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR ini,” tutup Azis. []