THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kebijakan sistem satu arah akan diberlakukan empat hari, sejak Jumat tanggal 7 hingga 10 Juni 2019.
Langkah bersama yang diambil oleh Tim gabungan Polri, Kementerian Perhubungan dan jasa marga ini demi kelancaran arus balik mudik Lebaran tahun ini.
Demikian diutarakan Kepala Korlantas Polri, Irjen Refdi Andri kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.
“Waktu pelaksanaan one way adalah tanggal 7 sampai 10 Juni 2019, dimulai 12.00 WIB sampai 24.00 WIB,” katanya.
Dirinya mengatakan, one way diberlakukan mulai dari Km 414 Kalikangkung sampai Km 70 Cikampek Utama, dan selanjutnya diberlakukan contraflow dari Km 70 sampai Km 65 atau sesuai dinamika lapangan dengan pertimbangan diskresi kepolisian.
Kesepakatan ini, diharapkan Refdi bisa mempermudah arus balik masyarakat.
“Khususnya mudik sudah berlalu dan akan balik pada saatnya dengan harapan segala sesuatu yang kita siapkan dengan baik tentu pada saatnya mendapat hasil yang baik,” katanya. []