Baiq Nuril Sampaikan Petisi Amnesti ke Kantor Staf Presiden

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Upaya hukum untuk membebaskan Baiq Nuril melalui amnesti berlanjut.

Saat ini, Kamis (11/7), tim advokasi menyampaikan petisi pertimbangan pemberian amnesti bagi Nuril ke Kantor Staf Presiden Kamis.

Inisiatif menyerahkan petisi kepada KSP itu karena tim advokasi Nuril meyakini, pertimbangan permohonan amnesti bisa segera sampai ke presiden.

“Petisi yang pertama sudah kami serahkan, ini petisi yang kedua dan terima kasih (kepada pemerintah) karena sudah ada kabar baik sehingga kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan amnesti,” kata Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta.

Dikatakan Erasmus, di sistem peradilan pidana Indonesia putusan untuk Nuril sudah selesai.

Presiden, kata dia, juga menegaskan Presiden Joko Widodo sama sekali tidak melakukan intervensi.

“Ini merupakan kewenangan beliau sebagai kepala negara untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril,” katanya, demikian Antara.

Kasus Baiq Nuril menyita perhatian publik Indonesia. Kasus ini bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram (Nusa Tenggara Barat) saat itu berinisial HM, sekitar bulan Agustus 2014.

Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti, akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.

Ia malah dilaporkan atasannya ke Kepolisian oleh karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.

Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.

Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.