Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Tidak Sah, Hamdan Zoelva Buka Suara

Jakarta— Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia Hamdan Zoelva menegaskan penunjukkan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024 – 2029 tidak sah di mata hukum.

Hamdan Zoelva yang juga merupakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi bukti bahwa sebanyak 21 Kadin provinsi menyampaikan penolakan terhadap penyelenggaraan Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9/2024).

“Di dokumen ini ada 21 pemimpin provinsi yang diwakili oleh ketua umum masing-masing yang menolak Munaslub,” kata Hamdan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Hamdan mengatakan, Munaslub Kadin dapat digelar apabila telah mengantongi izin dari 50+1 anggota tingkat provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa yang memiliki hak suara.

Di samping itu, pelaksanaan Munaslub secara sah baru dapat digelar jika mayoritas anggota Kadin telah memiliki satu kesepahaman bersama lewat peringatan tertulis dalam periode 2×30 hari.

Ia menyebut, kedua komponen tersebut tidak dipenuhi dalam pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 yang menunjuk Anindya sebagai Ketum Kadin terpilih.

Dengan demikian, pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk mempertahankan kepengurusan Kadin di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid.

“Tentu akan mengambil langkah dan upaya yang benar menurut hukum untuk mempertahankan kepengurusan. Sekarang ini kami siapkan dan kam kaji masalah detailnya dan kami tentukan dalam waktu akan datang,” pungkas Hamdan.

Sebelumnya, sebanyak 21 ketua Kadin daerah juga menyatakan menolak hasil Munaslub 2024 dan mendukung Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin.

Berdasarkan keterangan resmi Kadin, penolakan Munaslub 2024 datang dari Kadin Bengkulu, DI Yogyakarta, Gorontalo, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat.

Kemudian, Kadin Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Papua Barat Daya.

Sementara Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, Munaslub yang digelar tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART. Seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50%+1) peserta penuh. Dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak,” kata Dhaniswara dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.