THE ASIAN POST, JAKARTA ― Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto (BW) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5) malam.
Bambang mengaku belum bisa memberi perincian 51 bukti yang diajukan ke MK tersebut.
Yang jelas, menurut dia, bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
Permohonan gugatan yang diajukan akan lebih dahulu melalui proses verifikasi sebelum sampai ke tangan hakim konstitusi. Permohonan nantinya akan diregistrasi pada 11 Juni 2019.
“Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini,” kata Bambang.
Permohonan yang sudah menjadi perkara itu, kemudian diteruskan pada sidang pendahuluan yang akan dilaksanakan pada 14 Juni .
Selanjutnya, pada 17 hingga 21 Juni akan digelar sidang pembuktian. Kemudian, pada 28 Juni akan digelar sidang putusan perselisihan hasil pilpres. []