Sah, Jokowi Presiden Terpilih 2019-2024

THE ASIAN POST, JAKARTA ―  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024.

Keputusan yang dibacakan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, itu dihadiri langsung oleh pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin, Minggu (30/6), sore.

Jokowi-Ma’ruf juga didampingi oleh elite dari Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja.

Sementara, pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga tidak menghadiri sidang pleno tersebut, dan hanya dihadiri oleh saksi.

Dalam penetapan itu, pasangan nomor urut 01 disebutkan mendapat suara 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari suara sah nasional.

Pleno ini digelar tiga hari pascasidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan Prabowo-Sandi ditolak MK.

“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 saudara Haji Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.670.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024,” kata Komisoner KPU Evi Novilda Ginting saat membacakan berita acara rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih KPU.

Dengan demikian, Jokowi akan menjabat sebagai presiden untuk kali kedua. Pelantikan akan dilangsungkan bulan Oktober 2019.  []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.