THE ASIAN POST, JAKARTA ― Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sebagai pencegahan dan antisipasi tindak pidana korupsi, khususnya di sektor legislatif, para calon yang dinyatakan terpilih, wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maksimal tujuh hari setelah penetapan.
“Sebagaimana yang diatur PKPU, KPU mengatur caleg-caleg yang sudah terpilih itu dalam waktu tujuh hari setelah dinyatakan terpilih dia harus menyerahkan LHKPN,” ucap Arief usai melakukan pertemuan dengan KPK membahas masalah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di sektor legislatif. di Jakarta, Senin (8/4).
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, KPK dan KPU sepakat, setiap caleg harus menyampaikan LHKPN paling lama tujuh hari setelah dinyatakan terpilih. Menurut dia, jika sudah ada bukti penyampaian LHKPN maka KPU baru bisa melantik caleg tersebut.
“Kami sepakat dengan KPU bahwa tidak ada yang dilantik kalau tidak ada LHKPN. KPU punya regulasi bahwa sesudah ditetapkan tujuh hari, KPK kerja keras menyampaikan, mendokumentasikan laporan, dan kalau kita bilang bukti penerimaannya sudah ada ke KPU maka KPU akan mengusulkan untuk pelantikannya,” ucap Nainggolan.
KPU sendiri, menurut pengakuan Arif, sudah menyiapkan server untuk menampung laporan LHKPN yang diperkirakan mencapai 20 ribuan dari para legislator dan akan menumpuk dalam tujuh hari setelah penetapan itu.
“Saya menyerukan kepada kandidat, kalau ada waktu luang agar melaporkan segera,” tandas Arif. []