Menkeu Bebaskan PPN Ekspor Jasa

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperluas tarif nol persen untuk Pajak Pertambahan Nilai jenis ekspor jasa kena pajak.

Pelonggaran yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 dan mulai berlaku pada 29 Maret 2019 itu, dimaksudkan untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/4), Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, kriteria kegiatan yang merupakan ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.

Dengan demikian jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN (bukan ekspor jasa).

Disebutkan, ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0 persen harus memenuhi dua persyaratan formal. Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Perikatan atau perjanjian tertulis dimaksud, lebih lanjut dinyatakan, harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor; dan nilai penyerahan jasa.

“Dalam hal persyaratan formal di atas tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN dengan tarif 10 persen,” demikian bunyi keterangan pers tersebut. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.