Idrus Marham Minta Divonis Bebas

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham meminta divonis bebas dalam perkara dugaan penerimaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dan membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat saya,” kata Idrus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/3).

Idrus Marham dalam perkara ini dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam pengurusan proyek PLTU MT RIAU-1.

“Saya bukan orang yang berkepentingan dengan proyek PLTU Riau-1. Secara personal saya tidak memiliki kepentingan politis atas pelaksanaan munaslub karena saya bukan calon ketua umum,” ungkap Idrus membacakan pledoi sepanjang 85 halaman, sebagaimana dikutip Antara.

Menurut Idrus, hubungannya dengan Eni Maulani Saragih adalah hubungan yang biasa dan menggunakan kata-kata selayaknya tanggapan dari senior karena satu partai, bukan persekongkolan atau kerja sama. Menurut Idrus, dalam persidangannya telah jelas Eni Saragih menyatakan bahwa tidak mengetahui, tidak terlibat dan tidak menerima.

Menutup pledoinya, Idrus membacakan puisi berjudul `Keadilan Sebuah Keniscayaan` dengan salah satu kalimatnya berbunyi, “saya tidak mengerti mengapa saya harus berdiri di sini, tapi saya percaya dan yakin, di sini ada hati nurani, nurani bicara kebenaran, nurani bicara keadilan, keadilan sebuah keniscayaan”. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.