Kasus Kredit Macet PT. Sritex: Belajarlah dari Bebasnya Amsal Sitepu
Oleh: Redaksi Asian Post
Suara patah dari tanah Karo. Ada yang pecah di ruang Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, Kamis lalu. Bukan kaca, bukan palu sidang. Tapi hati.
Hati seorang anggota dewan bernama Hinca Panjaitan yang membuncah amarah—bukan karena politik, tapi karena kemanusiaan yang dipermainkan.
Di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, dan jajarannya, Hinca sampai melontarkan ancaman pidana. Bukan tanpa sebab.
Sebabnya sederhana: ada nyawa integritas yang direnggut, ada Amsal Sitepu—pelaku industri kreatif nasional—yang dikriminalisasi, dipidanakan, dan bahkan upaya pembebasannya dihalang-halangi oleh oknum Kejari Kab. Karo.
Kata “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang tersulam indah di lambang Kejaksaan, seketika berubah menjadi kain kabung yang menyesakkan. Karena yang terjadi di Tanah Karo bukanlah penegakan hukum, melainkan kriminalisasi berbalut kinerja.
Dan Amsal Sitepu hanyalah satu dari sekian ribu—mungkin ratusan ribu—manusia lain yang mengalami nasib serupa: menjadi angka, menjadi target operasi, menjadi “persembahan” bagi atasan, sementara kebenaran terkapar di ruang sidang.
RDPU itu digelar untuk mengusik satu pertanyaan mendasar: mengapa Kejari Kab. Karo begitu nekad memidana Amsal Sitepu?
Lebih dari itu, mengapa mereka justru menerbitkan surat yang memprovokasi dan memperlambat pembebasan yang telah diperintahkan pengadilan?
Hinca Panjaitan, dengan suara bergetar namun tegas, menyebut bahwa oknum jaksa di Karo telah mempermainkan hukum. Ia bahkan menyatakan bahwa mereka bisa dipidanakan atas perbuatannya sendiri.
Sebuah ironi yang memilukan: aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru menjadi pihak yang menghalangi putusan pengadilan yang membebaskan seseorang yang tidak bersalah.
Apa yang terjadi pada Amsal Sitepu adalah cermin dari apa yang disebut sebagai fenomena gunung es. Di permukaan, tampak gemerlap angka keberhasilan: tersangka baru, berkas naik, barang bukti disita. Namun di dasar laut, ribuan orang terdzalimi.
Mereka adalah para profesional, para bankir, para pengusaha kreatif, para direktur yang menjaga integritas—namun harus dibui karena “seksi” untuk dijual ke publik, karena nama mereka lebih mengkilap di laporan kinerja daripada keadilan itu sendiri.
Jika masyarakat ingin melihat bagaimana kekejian terstruktur itu bekerja, tak perlu jauh-jauh. Cukup duduk di ruang sidang PN Semarang, tempat 9 mantan direksi dan pejabat Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng diadili dalam kasus Sritex.
Mereka adalah Supriyatno, Yuddy Renaldi, Babay Farid Wazdi, dan kawan-kawan. Mereka adalah bankir yang selama ini menjaga integritas, membawa banknya maju, mematuhi SOP, menggunakan metode 5C, 3R, 7P, dan tak pernah menerima gratifikasi.
Namun, mereka dijadikan tersangka. Lalu terdakwa. Lalu dipanggil “koruptor” oleh institusi yang katanya menegakkan keadilan.
Sementara, menurut penelusuran Infobanknews, di persidangan yang sama, terungkap fakta-fakta yang membalik logika.Satu, saksi FX Suranta, mantan Kepala Cabang BRI Solo, mengakui bahwa ia menerbitkan surat konfirmasi bank palsu. Saldo rekening giro valas Sritex yang seharusnya hanya sekitar USD 600 ribu, digelembungkan menjadi USD 80–90 juta.
Tujuannya? Untuk window dressing laporan keuangan audited Sritex tahun 2018, 2019, dan 2020. Apakah FX Suranta ditahan? Tidak. Ia bebas.Dua, saksi dari KAP BDO—Erna, Susanto Bong, dan Maradona Manurung—mengakui bahwa laporan keuangan audited yang mereka susun dan tandatangani telah direkayasa.
Maradona Manurung bahkan ikut mengarahkan pembuatan jurnal penyesuaian agar laporan keuangan terlihat baik.
Mereka tahu ada keanehan dari konfirmasi bank, tapi tak ada mitigasi. Apakah mereka ditersangkakan? Tidak.
Mereka masih bebas berkeliaran.Tiga, saksi ahli dari OJK, Iswandi, yang justru dihadirkan oleh JPU, menyatakan dengan tegas: “Bank atau pemutus tidak bisa dipidana atas keputusannya, jika kredit macet karena fraud debitur, selama dalam proses pemutusan tidak ada niat jahat (mens rea).”
Ini adalah seteguk air di padang pasir bagi para bankir yang haus keadilan.
Maka, dengan data yang terang benderang ini, masyarakat bertanya: Di mana letak keadilan?
Yang merekayasa laporan keuangan bebas. Yang menandatangani konfirmasi palsu bebas. Yang melakukan audit fiktif bebas. Yang menjadi korban penipuan—para bankir yang hanya memproses kredit berdasarkan dokumen audited yang diterbitkan resmi di IDX—justru dipenjara.
Lalu, mengapa ini bisa terjadi? Jawabannya memilukan, namun jujur: karena para bankir itu “seksi” untuk dijual.
Nama mereka harum, institusi mereka besar, dan menjadikan mereka tersangka akan menaikkan angka keberhasilan Kejaksaan di mata pimpinan. Sementara FX Suranta? Maradona Manurung?
Mereka tak punya “nilai jual” publik. Mereka hanya alat. Dan alat tak perlu dipidana—cukup dijadikan saksi.
Menurut seorang akademisi hukum yang dihubungi The Asian Post, inilah kekejian yang terstruktur. Inilah kedzoliman yang sistematis. Jaksa berlomba mengejar target kinerja, promosi jabatan, dan apresiasi atasan.
Mereka lupa pada sumpah, lupa pada “Demi Keadilan”, lupa pada Tuhan. Yang mereka ingat hanyalah Key Performance Indicator (KPI).
Amsal Sitepu selamat karena RDPU dan perhatian publik. Tapi berapa banyak Amsal Sitepu lain yang tidak pernah terekspos? Yang diam-diam membusuk di sel tahanan, sementara jaksa tersenyum di depan kamera mempertontonkan rompi merah muda dan borgol sebagai prestasi
Dalam kasus PT. Sritex, bisa jadi, Kejaksaan saat ini seperti kapas: terbang tinggi dengan angka-angka kinerja, bersih di permukaan, tapi di dalamnya kosong dari keadilan yang hakiki.
Sementara para bankir seperti Supriyatno, Yuddy, Babay—mereka adalah bak padi yang merunduk: bekerja keras, menjaga integritas, tak banyak bicara.
Namun justru mereka yang ditebang. Saksi FX Suranta dan Maradona Manurung adalah kapas lain: mereka terbang bebas, tanpa beban, meski tangan mereka telah mengakui rekayasa.
Dan para jaksa yang seharusnya menuai panen, malah memungut kapas kosong untuk dijadikan hiasan di depan Presiden.
Menurut penelusuran The Asian Post, para terdakwa di kasus Sritex—Nano, Yuddy, Babay, dan kawan-kawan—telah memaafkan.
Bukan karena lemah, tapi karena mereka tahu bahwa keadilan sejati tak selalu hadir di ruang sidang dunia. Mereka menengadahkan tangan ke langit, memohon kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang ora sare—tak pernah tidur.
Mereka berharap Majelis Hakim di PN Semarang menjadi wakil suara Tuhan di bumi: independen, jujur, dan berani memutuskan berdasarkan fakta, bukan tekanan. Bukan karena intervensi, bukan karena angka, bukan karena senyum pimpinan.
Karena pada akhirnya, yang abadi bukanlah laporan kinerja, bukan tumpukan uang sitaan, bukan rompi merah muda. Yang abadi adalah kebenaran. Dan kebenaran, sekalipun terpendam lama, akan tetap bersinar di ruang sidang yang terbuka untuk publik.
Kepada para APH yang masih mendamba promosi dengan mengorbankan nyawa orang tak bersalah, menurut penelusuran The Asian Post, setidaknya ada satu pesan dari orang yang didzolimi yang dikriminalisasi: suatu hari nanti, di pintu gerbang neraka jahanam, Allah akan menimbang bukan berapa banyak tersangka yang kau seret, tapi berapa banyak air mata yang kau sebabkan.
Jangan ada Amsal Sitepu lagi. (*)


