Muhammadiyah Wanti-wanti Pansus Angket Haji DPR Jangan Ditunggangi Kepentingan Politik Pribadi

Jakarta — Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pembentukan Pansus Angket Haji sepenuhnya merupakan kewenangan DPR. Namun, jangan sampai digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

“Muhammadiyah tidak dalam posisi tidak setuju atau dalam posisi menolak (Pansus) itu, karena itu adalah hak dari kawan-kawan anggota DPR,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (11/7).

Mu’ti menegaskan, Muhammadiyah mengapresiasi pembentukan Pansus Angket Haji oleh DPR sepanjang tujuannya untuk perbaikan tata kelola haji di Indonesia.

Namun, Mu’ti mewanti-wanti, Pansus Angket Haji DPR jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu atau kepentingan pribadi untuk menyerang orang atau lembaga tertentu.

“Kalau motifnya itu misalnya ada agenda politik untuk menyudutkan Menteri atau Kementerian Agama karena hal-hal yang sifatnya personal. Saya kira hal yang sifatnya pribadi ini harus kita hindari, sehingga kepentingan yang berkaitan dengan pansus itu adalah untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

“Jangan ada agenda-agenda pribadi yang berkaitan dengan persaingan politik antara Menteri Agama dengan sebagian anggota DPR. Perbaikan dan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan dan persaingan perseorangan sebagai politisi,” tutup Mu’ti.

Sebagian masyarakat melihat adanya sinyalemen Pansus Angket Haji DPR digunakan untuk menyerang pribadi sebagai buntut rivalitas di Pilpres 2024. Kecurigaan tersebut muncul karena kritik keras terhadap pelaksanaan haji 2024 sudah sejak awal.

Bahkan, ketika proses pelaksanaan Haji 2024 belum selesai, Pansus Angket sudah buru-buru dibentuk. “Kenapa tidak menunggu dulu sampai jadwal pelaksanaan haji selesai tanggal 23 Juli 2024 mendatang,” ujar Direktur Center for Economic and Democracy Studies, Zaenul Ula, kepada wartawan. DW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.