OJK Bakal Revisi Regulasi Lembaga Penjaminan Kredit, Ini Bocorannya

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan revisi aturan terkait Lembaga Jasa Penjaminan dalam waktu dekat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK bersama praktisi penjaminan sedang berbenah melakukan pemurnian terhadap fungsi dan peran penjaminan.

Langkah itu dilakukan lantaran sulitnya membedakan tugas dan peran antara perusahaan penjaminan dengan perusahaan asuransi.

Nantinya, beleid ini akan membedakan antara lembaga penjaminan dan asuransi, disertai penguatan di segi permodalan dan kompetensi untuk membiayai pembiayaan yang lebih kompleks.

“Nah, untuk penjaminan nanti akan kita keluarkan revisi terhadap POJK terkait dengan penjaminan itu sendiri,” ujarnya, dalam acara Setengah Abad Penjaminan Kredit UMKM Berkontribusi bagi Ekonomi Negeri yang diselenggarakan ASIPPINDO bersama Infobank Media Group, Jumat (17/11/2023).

Ogi belum merinci kapan aturan terebut tepatnya akan direvisi. Namun, pihaknya akan meluncurkan roadmap terlebih dahulu paling lambat pada triwulan I/2024 untuk industri penjaminan di Indonesia.

Peta jalan tersebut akan menjadi landasan bagi industri penjaminan dalam membentuk ekosistem penjaminan yang berkualitas.

“Dan Kami akan merevisi regulasi mengenai penjaminan kredit yang dilakukan oleh perusahaan penjaminan. Dengan penjaminan saya berharap bahwa ada suatu perubahan yang signifikan. Pemurnian terhadap bisnis penjaminan yang akan kita lakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama terkait pengaturan penjaminan kredit. Supaya apa yang kita cita-citakan bisa terwujud dan peran dari perusahan penjaminan lebih nyata,” jelasnya.

Salah satu yang akan digagas OJK dalam revisi ini ialah keberadaan perusahaan penjamin ulang.

Ogi bilang, selama ini penjamin ulang dilakukan oleh perusahaan re-asuransi. Konsep penjamin ulang inilah yang tampaknya ingin dibentuk oleh OJK untuk menopang bisnis dari lembaga penjaminan, termasuk yang tersebar di daerah-daerah.

“Oleh karena itu nanti tolong dipikirkan mengenai penguatan kapasitas ekosistem daripada penjaminan itu sendiri. Bagaimana pembentukan penjamin ulang, penguatan kapasitas, kompetensi risk management governance dari Jamkrida yang ada di daerah. Sehingga apa yang kita angka isu terkait UMKM ini benar-benar ada peran dari perusahaan penjaminan,” pungkasnya. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.