OJK Larang Akulaku Berikan Pinjaman Paylater, Ini Sebabnya
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa per 5 Oktober 2023, telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) sebagai salah satu perusahaan pembiayaan.Deputi!-->!-->!-->…