Tunggak Iuran, Peserta BPJS Bisa Didenda Hingga Rp30 Juta
THE ASIAN POST, PROBOLINGGO - Peserta Badan Penyelenggaraan Bantuan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak iuran bulanan akan dikenakan denda. Besaran denda tersebut paling tinggi mencapai Rp30 juta.Ini tertuang dalam Peraturan…

