Laba 2018 Moncer, Maybank Indonesia Naikkan Jatah Dividen

THE ASIAN POST, JAKARTA ― PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) hingga akhir Desember 2018 berhasil mencatatkan rekor perolehan laba bersih sebesar Rp2,2 triliun, atau naik 21,6% dibanding sebelumnya.

Laba bersih tersebut setelah memperhitungkan pajak dan kepentingan nonpengendali (PATAMI–profit after tax & minority interest).

”Kami mengakhiri tahun keuangan 2018 dengan rekor laba di tengah kondisi pasar yang penuh tantangan,” kata Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria di sela-sela penyelenggaraan  Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Kantor Pusat Maybank Indonesia, Senayan, Jakarta, Jumat (29/3).

Dalam kesempatan tersebut, RUPST Maybank Indonesia menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Laba/Rugi Konsolidasian tahun buku 2018.

“Selaras dengan pencapaian tersebut, sebagai apresiasi kepada para pemegang saham, RUPST telah menyetujui pembagian dividen yang lebih besar dibanding tahun lalu,” katanya.

Diputuskan, sebesar 25% laba bersih dibagikan sebagai dividen tunai dengan total maksimal sebesar Rp548,64 miliar atau sebesar Rp7,19 per saham.

Kemudian, sebesar 5% dari laba bersih Perseroan atau Rp109,72 miliar digunakan sebagai Cadangan Umum guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-undang Perseroan Terbatas dan pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan.

“Sisanya sebesar 70% atau Rp1,53 triliun ditetapkan sebagai Laba Ditahan,” tambah Taswin.

Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan, RUPST telah menerima Laporan Realisasi Pengunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang dilakukan Perseroan pada tahun 2018.

Terdiri dari  dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp643,32 miliar.

Baca Juga...

Kemudian, dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2018 sebesar Rp377,43 miliar dan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII/Rights Issue VIII) sebesar Rp1,99 triliun, setelah dikurangi biaya dengan biaya penawaran umum.

Dana tersebut, selanjutnya, telah digunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai rencana penggunaan dana sebagaimana telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu untuk meningkatkan aset produktif dalam rangka pengembangan usaha Perseroan, terutama untuk penyaluran kredit serta untuk mendukung pertumbuhan bisnis Perusahaan.

Perseroan telah melakukan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) dan telah menyampaikan dokumen tentang pengkinian Recovery Plan dimaksud kepada Departemen Pengawasan Bank 2 OJK.

Salah satu komponen penting dalam Recovery Plan adalah Opsi Pemulihan (Recovery Option) yang akan dilakukan Bank Sistemik dalam hal terjadi tekanan keuangan yang dialami oleh Bank Sistemik dalam mencegah, memulihkan maupun memperbaiki kondisi keuangan serta kelangsungan usaha.

Selain itu, RUPST telah menyetujui pengangkatan kembali Achjar Iljas selaku Komisaris Independen Perseroan.  Keputusan ini berlaku efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPST tahun 2022. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.