Petisi Tolak Revisi RUU KPK Menguat

THE ASIAN POST,  JAKARTA ― Petisi online menolak revisi Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digagas Henri Subagiyo menguat.

Seperti dilihat asianpost.id di laman change.org, hingga berita ini diturunkan sudah ada 203.3983 orang. Henri menargetkan petisi ini ditandatangani 300.000 orang.

Menurut Hendri,  para anggota DPR RI yang saat ini berada di ujung masa jabatannya justru melakukan langkah yang dapat memundurkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sinyalamen pelemahan KPK juga terlihat dari para Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang banyak dipersoalkan oleh publik karena lemahnya pertimbangan integritas calon yang dilakukan oleh panitia seleksi.

Henri dalam laman itu mengatakan, pada Rapat Paripurna (5/9), secara “diam-diam” DPR bermaksud merevisi kembali UU KPK yang diambil dalam waktu hanya lima menit tanpa dibacakan oleh masing-masing fraksi.

RUU revisi UU KPK ini merupakan produk lama (2016) setelah sebelumnya pada tahun tersebut ditunda dan dikeluarkan dalam Prolegnas tahunan sehingga tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2017, 2018, dan 2019.

Henri berpandangan, suatu RUU terlebih dahulu harus disepakati untuk ditambahkan dalam Prolegnas tahunan. Pasal 45 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan penyusunan RUU harus dilakukan berdasarkan Prolegnas.

Pasal 23 ayat (2) UU No. 12/2011 menyatakan dalam keadaaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas, syaratnya untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana alam.

Proses pengusulan RUU KPK saat ini juga dilakukan secara tertutup dalam waktu relatif singkat di internal Baleg DPR RI. Oleh karenanya, selain berpotensi melanggar prosedur, pembahasan RUU ini juga tidak melibatkan partisipasi publik secara memadahi untuk upaya pemberantasan korupsi ke depan. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.