Menaker Minta Pengusaha Bayarkan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
THE ASIAN POST, JAKARTA ― Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua minggu sebelum lebaran.Bila pada regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7.…