Beberapa Poin Revisi UU Ketenagakerjaan Dinilai Melemahkan Buruh

THE ASIAN POST, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, pada kajian sejak tahun 2006 dan 2012, salah satu revisi yang melemahkan buruh adalah penurunan jumlah pesangon bagi buruh.

“Mengacu pada isu keuda revisi sebelumnya, memang banyak poin yang diprotes. Yang sudah ada kajiannya itu, mereka ada poin soal upah pesangon, revisinya mendorong turunnya jumlah pesangon,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/2).

Selanjutnya, Timboel menambahkan, adalah soal kontrak kerja. Ada poin yang menjelaskan perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT) ditingkatkan menjadi lima tahun dari yang sebelumnya hanya tiga tahun.

“Waktu itu, kalangan pengusaha bilang saya mau dapat kepastian sesuai kondisi politik. Di kita kan lima tahunan, maka dia minta bisa maksimal 5 tahun,” tambah Timboel.

Selanjutnya, Timboel menjelaskan, ada poin pembukaan outsourching, yang menjelaskan perusahaan diberikan izin untuk mengangkat karyawan sebagai outsourching tanpa melihat itu masuk pekerjaan inti ataupun pendukung.

Sementara, poin terakhir soal kelonggaran bagi tenaga kerja asing (TKA). “Lalu terkait TKA mau diperlonggar juga waktu itu. Padahal yang sekarang jelas pasalnya, jabatannya tertentu dan waktu tertentu, kan itu artinya dibatasi TKA-nya,” ujarnya.

 

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.