THE ASIAN POST, JAKARTA – Peraturan Menteri yang mengatur tentang pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI akhirnya disahkan.
Peraturan Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Imformatika Rudiantara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Jumat (18/10).
“Saya ucapkan terima kasih kepada tiga kementerian sehingga aturannya terintegrasi. Kami bertiga melihat untuk memastikan bahwa pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel,” ujar Rudiantara.
Pemblokiran ponsel BM dilakukan operator seluler dengan mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan pemerintah.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) sendiri merupakan nomor unik yang terdiri dari 15 digit yang dimiliki tiap perangkat yang bergerak untuk keperluan identifikasi saat terhubung ke jaringan seluler.
Apabila IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur tidak resmi atau ilegal, maka perangkat tersebut akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan operator Indonesia.