Catatan dari Ruang Sidang Kredit Macet Sritex: Kerjasama Maut KAP BDO, Pejabat BRI Solo, dan Sritex
Oleh: Tim Redaksi The Asian Post
KASUS Kredit Macet PT Sritex memasuki babak akhir. Namun banyak keganjilan selama dalam persidangan. Ya, dari ruang sidang yang pengap ini, di mana udara terasa berat oleh angka-angka dusta. Hari ini berbicara tentang perkara yang lebih pahit dari daun pare mentah—kasus kredit macet yang menyeret nama besar PT Sritex ke meja hijau.
Di dalam laporan keuangan yang diaudit, ada satu angka yang digelembungkan begitu rupa, seperti petani yang berbohong tentang hasil panennya agar bisa meminjam uang di lumbung desa.
Pada tahun buku 2019, Sritex melaporkan saldo giro valas sebesar USD 82,683 Juta. Hitung sendiri, saudara: dengan kurs Rp14.000 di akhir tahun itu, angkanya melonjak menjadi lebih dari Rp1,157 Triliun. Cantik, bukan? Sayangnya, cantik itu palsu. Ibarat seorang gadis desa yang memakai topeng bedak tabur tebal-tebal.
Sebab, fakta di persidangan membongkar kedoknya: saldo yang sebenarnya hanya sekitar USD 660.000, atau setara dengan Rp9,24 Miliar belaka.
Selisihnya? USD 82.023 Juta.
Atau dalam rupiah, lebih dari Rp1,14 Triliun uang fiktif.
Tidak cukup di situ. Tahun buku 2020, mereka mengulangi lakon yang sama, seperti penyanyi dangdut yang lagunya itu-itu lagi. Saldo giro valas dinaikkan secara ajaib menjadi USD 98,363 Juta—sekitar Rp1,377 Triliun. Padahal, saldo riilnya? Masih di kisaran USD 660.000 atau Rp9,24 Miliar.
Artinya, dalam kurun waktu dua tahun, angka fiktif di atas kertas itu melonjak dari Rp1,15 Triliun menjadi Rp1,37 Triliun. Seperti rumah pohon yang diobral sebagai apartemen mewah di pusat kota.
Kerja Sama Maut: KAP BDO, Sritex, dan Pejabat BRI Solo
Jujur, tidak mungkin angka kegaduhan ini tercipta tanpa simfoni kebohongan yang dimainkan oleh beberapa pemain biola yang sama-sama ingin mengambil keuntungan.
Ada KAP BDO (melalui Tanubrata, Susanto, Fahmi, Bambang & Rekan) yang seharusnya menjadi pagar kebenaran, justru menjadi pintu belakang bagi angka-angka sumbang untuk masuk. Mereka meloloskan laporan keuangan yang—dengan kata-kata yang diplomatis—”diduga dimanipulasi”. Kenyataannya? Bukan cuma diduga. Ini kebohongan berlapis emas, saudara.
Dan jangan lupakan Pejabat Cabang BRI Solo Sudirman, FX Suranta Cs (stafnya Afif Syafrudin dan Desember Andreas). Tanpa persetujuan mereka, data ini tidak akan sampai ke meja analis kredit.
Akibatnya, analis buta, keputusan gila.
Mari kita bayangkan.
Seorang petugas analis kredit di sebuah bank daerah duduk di mejanya. Ia membuka laporan keuangan Sritex. Di depan matanya terpampang angka kas dan setara kas lebih dari Rp1,1 Triliun—kira-kira setara dengan dua kali APBD Kota Solo dalam satu tahun. Dari angka itu, ia mengambil kesimpulan: perusahaan ini super sehat. Sangat likuid. Maka ia pun merekomendasikan kredit baru disetujui.
Padahal, di rekening sungguhan, yang ada hanya Rp9,24 Miliar. Itu pun mungkin sudah terpakai untuk membayar utang bunga dan gaji karyawan minggu depan.
Bayangkan kebodohan itu. Bayangkan kerugian yang ditimbulkan oleh satu lembar kertas yang sengaja disulap.
Dampak yang lebih serius, ada 28 bank keceblos, direksi BPD jadi terdakwa. Dan inilah puncak ironi dari kebun yang kita tanam sendiri.
28 bank—termasuk tiga Bank Pembangunan Daerah (BJB, Bank DKI, Bank Jateng) beserta bank-bank swasta dan asing lainnya—terperangkap dalam jaring laba-laba angka ini. Mereka memberikan fasilitas kredit dengan total nilai yang mencengangkan: Rp25,1 Triliun sepanjang tahun 2018 hingga 2023.
Namun di persidangan — yang duduk di kursi pesakitan justru para direksi BPD itu sendiri. Mereka didakwa dengan pasal-pasal pidana korupsi. Kerugian negara yang dibebankan ke pundak mereka mencapai Rp1,08 Triliun.
Bahkan jaksa menuntut mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno dengan pidana penjara sepuluh tahun. Mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, dituntut sepuluh tahun penjara. Juga beberapa direksi dan kepala divisi juga kena tuntutan pidana.
Ironis. Tak adil. Jadi beginilah jadinya. Pencuri asli yang memalsukan angka di surat kabar masih bisa duduk tenang di rumahnya—karena surat kabar itu sudah “lolos audit”. Sementara mereka yang menjadi korban dari kebohongan tersebut, yang hanya membaca angka-angka fiktif itu, yang harus membayar mahal.
Di Mana Letak Keadilan?
Kita setuju. Kesalahan prosedur analisis harus dihukum. Tetapi yang lebih mendasar dari itu: Apakah sebuah sistem pemberian kredit bisa berfungsi normal jika dokumen dasarnya saja sudah merupakan rekayasa dari halaman pertama hingga halaman terakhir?
Laporan keuangan Sritex yang telah diaudit oleh KAP BDO bahkan dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia dan sempat menduduki peringkat LQ45. Itu adalah ijazah palsu yang disahkan oleh guru besarnya sendiri.
Jadi, janganlah kita hanya memukul petugas yang terjaga di pintu belakang. Hukum juga orang yang membangunkan jalan setapak menuju pintu itu, yang meniupkan angka-angka dusta ke dalam lembaran laporan tahunan, dan yang berdiri diam ketika bola salju kebohongan ini bergulir menjadi longsoran Rp25 Triliun utang macet.
Kasus Sritex ini bukan sekadar skandal kredit macet. Ini adalah sistemik gagalnya kewajiban untuk memeriksa —dari KAP yang tidak mengaudit dengan benar, dari eksekutif perusahaan yang berani merekayasa angka di atas kertas yang akan dibaca oleh seluruh negara.
Maka, kita titipkan satu pertanyaan untuk Jaksa Agung, untuk Menteri Keuangan, dan untuk Otoritas Jasa Keuangan:
KAP BDO telah terlibat dan terbukti dalam fakta persidangan dalam skandal Sritex ini. Kapan sanksi serupa—atau bahkan lebih berat—dijatuhkan kepada mereka atas perannya yang fatal dalam membiarkan sirkus angka ini berlangsung?
Karena jika tidak, tidak lama lagi kita akan berkumpul lagi di ruang sidang seperti ini, mendengarkan kasus serupa dengan judul yang berbeda, dengan korban yang tak kalah banyaknya.
Jangan biarkan bankir bankir menjadi korban dari persekongkolan jahat antara KAP, pemalsu saldo rekening dan PT. Sritex. (*)


