Kredit Macet Dipidana, Kemalasan Intelektual di Negeri Para Pelawak
Oleh Darto Wiryosukarto, Ketua PWI Jaya Seksi Perbankan dan Perumahan.
ADA tren baru yang lagi in di Republik ini: main tangkap-tangkapin bankir gara-gara kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Seragamnya beda, tapi judul dakwaannya kembar siam: “kerugian negara” dan “langgar prosedur”.
Masalahnya, pas dibuka isi karung, bukan tikus berdasi yang ketangkep. Yang ada cuma pejabat kredit yang nasibnya apes: debiturnya kolaps, dia masuk bui. Nggak ada uang nyasar ke rekening pribadi. Nggak ada mens rea. Yang ada cuma keputusan bisnis yang diambil pakai dokumen resmi, laporan keuangan ber-stempel Kantor Akuntan Publik (KAP) bule, plus keyakinan bahwa usaha si debitur bakal take off. Ternyata yang take off malah pesawatnya, modalnya nyungsep.
Kalau logikanya NPL = penjara, mending kita patungan beli gembok, kunci semua bank dari Sabang sampai Merauke. Soalnya di planet mana pun, nggak ada bank yang neracanya steril dari kredit macet. NPL itu built-in. Risiko, bukan dosa. Menyamakan keduanya itu kayak nyalahin dokter karena pasiennya meninggal umur 90 tahun.
Bedain Dulu: Maling Vs Apes
Di hukum pidana ada barang namanya mens rea: niat jahat. Kalau bankir terima amplop, sulap dokumen, atau nyedot duit ke rekening pacar simpanan, sikat. Penjarakan. Kasih kamar yang AC-nya mati.
Tapi kalau dia sudah lari 5C — Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral — ceklik sana-sini, rapat komite sampai kopi basi, dan dokumen yang dipegang itu audit KAP top 10 dunia, terus tiga bulan kemudian pabrik debitur kebakar, harga CPO terjun bebas, atau kebunnya dijarah? Itu namanya apes, bukan korupsi.
Negara yang otaknya bener punya tameng namanya Business Judgment Rule. Selama direksi ngambil keputusan dengan itikad baik, nggak ada konflik kepentingan, dan datanya oke at that time, ya dia nggak bisa ditagih pake borgol. Di sini? Doktrin itu cuma jadi pajangan di UU, kayak piagam di ruang tamu mertua: ada, tapi nggak kepakai.
OJK sendiri sudah bilang: kredit macet itu risiko bisnis. Asal nggak ada fraud, ya selesaikan di ranah perdata. Tapi APH (Aparat Penegak Hukum) kadang hobinya memang main pintas: lihat ada kredit macet, langsung teriak “korupsi”. Main pukul dulu, tanya belakangan. Akibatnya, bankir kerja pakai helm. Tiap mau tanda tangan, kebayang jeruji.
Studi Kasus: Dari Sumsel sampai Sritex, Plot-nya Sama
Yuk kita tengok apa yang sudah terjadi. BRI Sumsel 2025, kredit macet Rp1,689 T. Delapan orang tersangka, isinya analis dan Relationship Manager (RM). Agunannya Rp2 T, kreditnya sempat lancar bertahun-tahun. Macet pas lahan kebakar. Aliran dana ke bankir? Nol. Tapi tetap diseret. Ini bukan penegakan hukum, ini stand-up comedy yang nggak lucu.
Ini lebih kocak lagi. Sritex dan tiga BPD nilep Rp1,08 T. Dakwaan: nggak prudent. Fakta sidang Maret 2026 di Semarang: dua orang Sritex ngaku di BAP, laporan keuangan 2019-2020 direkayasa. Yang audit? KAP Tanubrata dkk, bukan KAP abal-abal pinggir jalan.
Pertanyaan anak SD: Kalau laporan keuangannya yang palsu, kenapa yang ditembak justru bankir yang dibohongi? Kenapa dalang di Sritex dan KAP-nya anteng? OJK? Nggak nyolek KAP-nya. Malah datang ke sidang buat nyudutin direksi BPD. Maling teriak maling, tapi yang diborgol satpamnya.
Tiga Jurus Biar Nggak Jadi Negara Lawak
Kalau Presiden masih mau ekonomi ini jalan, bukan jalan di tempat, segera lakukan tiga hal ini sekarang.
Satu, setop kriminalisasi bankir tanpa jejak duit. Nggak ada fraud, nggak ada duit ke kantong pribadi? Balikin ke perdata. Penjara itu buat penjahat, bukan buat orang yang lagi apes.
Dua, OJK jangan main mata sebelah. Tugasmu ngawasin KAP dan emiten. Kalau KAP bikin laporan palsu, sikat. Jangan malah jadi saksi mahkota buat ngejeblosin bankir korban. Itu namanya lempar batu sembunyi tangan.
Tiga, hidupkan Business Judgment Rule beneran. Pasal 97 ayat (2) UU PT itu bukan hiasan. Kalau direksi sudah good faith, no conflict, informed decision, ya lindungi. Jangan jadikan KPI kejaksaan “berapa bankir yang kita penjarakan tahun ini”. Kalau itu KPI-nya, sekalian aja KPI-nya “berapa bank yang kita tutup”.
Seperti kata netizen: kita jago nangkap maling ayam, tapi ciut kalau rampoknya pakai jas. NPL dipidana itu kemalasan intelektual. Nyamain gagal bisnis dengan nyolong. Lama-lama nggak ada yang berani kasih kredit. UMKM mati, pabrik batuk-batuk, rakyat yang bayar ongkosnya.
Ingat, sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya. Sekali bankir dipenjara tanpa fraud, seribu bankir lain langsung copot pena. Nggak ada yang mau tanda tangan kredit. Dan kalau nggak ada yang berani ambil risiko, ya sudah, kita ramai-ramai jualan gorengan saja. Itupun kalau masih ada yang berani kasih utang minyak.
Pak Presiden, kalau NPL memang mau dianggap pidana, jujur aja: tutup banknya. Tapi kalau masih mau lihat ekonomi tumbuh, tolong teriak ke anak buah: Stop kebodohan ini. Sekarang.
Karena kalau kredit macet terus dijadikan metrik prestasi, kita ini lagi gali kubur sendiri, pakai sekop berlogo Garuda. (*)


