THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap penerbitan dan pengedaran meterai tempel palsu. Penangkapan ini tidak lepas dari laporan yang diberikan Direktorat Intelijen Perpajakan DJP.
Dilansir dari situs DJP, Selasa (26/3), total kerugian dan potensi kerugian negara mencapai Rp27,9 miliar dengan sejumlah barang bukti termasuk lebih dari 3 juta keping meterai tempel palsu nominal Rp6.000 yang dijual para pelaku secara online dengan harga Rp2.200 per keping.
Polda Metro Jaya telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku. Komplotan ini diduga telah melakukan penjualan meterai palsu selama tiga tahun melalui blog dan toko online.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang memiliki atau menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat. []