MA Sebut Anies Boleh Lakukan Penataan Trotoar untuk PKL
THE ASIAN POST, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara hukum dibolehkan sepanjang dalam keadaan darurat."Tapi nanti ketika sudah ditemukan…

