OJK Latih Wanita Penyandang Disabilitas Jadi Content Creator dan Waspadai Penipuan Online

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, di Jakarta, Selasa (22/4).

Kegiatan dibuka Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dan mengambil tema “Selalu Berkarya, Berdaya Tak Mengenal Batas”.

Tema ini selaras dengan dukungan OJK kepada wanita penyandang disabilitas untuk terus berkarya tanpa batas dengan memanfaatkan kanal digital.

Friderica menyampaikan, penyandang disabilitas merupakan satu dari sepuluh segmen prioritas yang diperluas oleh OJK dalam memberikan edukasi dan pelindungan kepada masyarakat.

“Jadi, Digiclass bukan sesuatu yang hanya hari ini dilakukan, tetapi kami menunjukkan program yang terus menerus dan berkelanjutan. Saya ingin semua lebih berdaya, lebih eksis di masyarakat dengan memberikan konten-konten sosial media yang kreatif. Dan juga bermanfaat buat masyarakat kita,” kata Friderica.

Friderica berharap, program ini akan melahirkan content creator yang berperan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui konten edukatif dan inspiratif.

Dalam kegiatan OJK Digiclass kali ini, OJK berkolaborasi dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN) dan Yayasan Rumah Mans serta dihadiri lebih dari 100 peserta wanita penyandang disabilitas.

Di sini, peserta mendapatkan edukasi dan pelatihan dari para narasumber yang merupakan content creator penyandang disabilitas mengenai produk/layanan sektor keuangan. Narasumber juga dilatih mewaspadai penipuan keuangan, serta bagaimana menjadi content creator yang dapat memanfaatkan media sosial secara tepat dan bijak.

Di waktu yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail menekankan pentingnya akses informasi, kebebasan berekspresi dan berkomunikasi bagi penyandang disabilitas.

“OJK memberikan banyak bantuan, membuatkan forum bagaimana kita bisa memperoleh ilmu tambahan yang bisa membangun kapasitas. Dan bisa berdaya guna untuk memanfaatkan hasil dan menghasilkan tambahan penghasilan,” kata Samrotunnajah.

Akses Keuangan Setara

OJK memberikan perhatian terhadap terwujudnya akses keuangan setara bagi penyandang disabilitas. Data Susenas 2023 menunjukkan hanya 24,3 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal. Lalu, hanya 14 persen dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit. Jumlahnya lebih rendah dibandingkan 20 persen pada rumah tangga nondisabilitas.

Beberapa waktu lalu, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya atau Setara. Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.

Sebelumnya, OJK juga telah mencanangkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Salah satu targetnya mengakselerasi penggunaan produk keuangan oleh 30 persen kelompok penyandang disabilitas di tahun 2025. (RAL)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.