OJK Bakal Bagi Perusahaan Asuransi Jadi Kelas 1 dan Kelas 2, Ini Bedanya

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengklasifikasi setiap perusahaan asuransi menjadi dua kelompok berdasarkan kekuatan permodalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing perusahaan asuransi. Adapun, pihaknya tengah mengkaji pengaturan terkait klasifikasi permodalan itu, termasuk berdiskusi dengan asosiasi dan pelaku perasuransian untuk mendapat masukan.

“Kita merasa bahwa peningkatan permodalan untuk perusahaan asuransi adalah suatu keharusan. Tapi kita juga menyadari bahwa perusahaan asuransi beragam dari segi bisnis, produknya, dan cakupannya. Sehingga kita akan melakukan tiering [pengelompokan] berdasarkan ekuitas terhadap perusahaan asuransi,” ujarnya di acara Second Half Year Economic Outlook 2023: Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan NonBank yang diadakan Infobank Media Group, di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Nantinya, perusahaan asuransi akan dibedakan menjadi dua, yakni kelas 1 dan kelas 2.  Ogi berujar, untuk perusahaan asuransi kelas 2 diberikan keleluasaan untuk melakukan kegiatan yang lebih kompleks di segi produk, melakukan bisnis yang lebih highrisk, dengan distribusinya yang lebih luas. Sementara perusahaan asuransi kelas 1 hanya diperbolehkan untuk menjual produk yang lebih sederhana dengan batasan distribusi.

“Berapa besar modalnya sedang kita finalisasi. Tentunya kita sedang mendengarkan masukan dari asosiasi perusahaan asuransi,” katanya.  

Di samping memperkuat daya saing, aturan klasifikasi permodalan di industri asuransi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan operasional perusahaan agar lebih efektif dan efisien, melindungi kepentingan pemegang polis, serta persiapan untuk penyangga modal menghadapi kerugian atau conservation buffer sehingga tidak merugikan pemegang polis. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.