Dalam Struktur Negara ditetapkan hanya 13 (tidak boleh ditambah atau dikurangi karena ini sudah keputusan mutlak Taqiyudin An-Nabhani) dan tidak ada pendidikan dan lembaga Peradilan (Yudikatif) di bawah kekuasaan Khalifah:
Pasal 23
Struktur negara terdiri atas tiga belas bagian:
- Khalifah
- Mu’awin Tafwidl
- Mu’awin Tanfidz d. Al-Wulat
- Amirul Jihad
- Keamanan Dalam Negeri
- Urusan Luar Negeri
- Perindustrian
- Al-Qadla
- Kemaslahatan Umat
- Baitul Mal
- Penerangan
- Majelis Umat (Musyawarah dan Muhasabah).”
Jadi anda akan membayangkan khalifah dalam negara khilafah ini adalah presiden sekaligus Ketua MPR dan DPR, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KPK, dan semua kewenangan yang terpusat pada satu orang: Khalifah!
Pasal 26 hak memilih Khalifah hanya milik muslim saja, nonmuslim tidak punya hak memilih, apalagi dipilih.
Setelah Khalifah dibai’at dan dianggap sah, maka kaum muslim yang lain dipaksa untuk berbai’at.
“Setiap orang yang menolak dan memecah belah persatuan kaum Muslim, dipaksa untuk berbaiat.” (Pasal 27).
Pasal 36 menegaskan wewenang Khalifah baik sebagai Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, sekaligus sebagai Panglima Tertinggi Militer yang memiliki kekuasaan absolut, mutlak, dan sentralistik.
Pasal 36 Khalifah memiliki wewenang sebagai berikut:
- Dialah yang melegislasi hukum-hukum syara’ yang diperlukan untuk memelihara urusan-urusan umat, yang digali dengan ijtihad yang sahih dari kitabullah dan sunah rasul-Nya, sehingga menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar.
- Dialah yang bertanggung jawab terhadap politik negara, baik dalam maupun luar negeri.
- Dialah yang memegang kepemimpinan militer.
- Dia berhak mengumumkan perang, mengikat perjanjian damai, gencatan senjata serta seluruh perjanjian lainnya.
- Dialah yang berhak menerima atau menolak duta-duta negara asing.
- Dia juga yang berhak menentukan dan memberhentikan duta kaum Muslim.
- Dialah yang menentukan dan memberhentikan para Mu’awin dan para Wali, dan mereka semua bertanggung jawab kepada Khalifah sebagaimana mereka juga bertanggung jawab kepada Majelis Umat.
- Dialah yang menentukan dan memberhentikan Qadli Qudlat (Hakim Agung).
- Dialah yang menentukan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Dia pula yang menentukan rincian nilai APBN, pemasukan maupun pengeluarannya.”
Masa jabatan khalifah tidak terbatas, hal ini ditegaskan dalam Pasal 39 “Tidak ada batas waktu bagi jabatan khalifah. Selama mampu mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’, serta mampu menjalankan tugas-tugas negara, ia tetap menjabat sebagai khalifah”
Demikian ulasan tentang UUD Negara Khilafah yang telah ditetapkan oleh Hizbut Tahrir Internasional sejak tahun 1953.
Dari bacaan di atas maka UUD Negara Khilafah tidak lebih sebagai:
- Negara Agama, Negara Islam yang bersifat mutlak, tidak boleh ada partai dan perkumpulan apapun yang berdasarkan selain Islam
- Khalifah memiliki wewenang yang absolut, mutlak dan sentralistik, kalau kita bandingkan pada sistem pemerintahan saat ini, seorang Khalifah itu sebagai Presiden, MPR dan DPR, MA, MK, KPK dll semua kekuasaan dan kewenangan berpusat pada dirinya, ditambah lagi tidak ada masa jabatan bagi seorang Khalifah.
Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Thariq