New York— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat perlindungan konsumen, khususnya investor ritel pasar modal yang berperan penting dalam menjaga stabilitas dan mencegah gejolak di pasar modal Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam IOSCO Committee 8 Meeting di New York, Amerika Serikat, Jumat (2/6/2023).
Menurut Friderica, OJK sudah melakukan berbagai hal untuk penguatan perlindungan konsumen pasar modal melalui peningkatan literasi, optimalisasi penanganan pengaduan, dan penegakan pengawasan market conduct.
OJK juga sudah melengkapi regulasi untuk menjaga kepercayaan dan keyakinan investor terhadap produk dan layanan investasi di Pasar Modal.
“Inklusi pasar modal saja tidak cukup, oleh karena itu, investor memerlukan tingkat literasi keuangan yang memadai sehingga dapat memahami produk dan layanan investasi di pasar modal dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan fokus OJK untuk terus meningkatkan literasi investasi, utamanya bagi kaum muda dan perempuan sebagai bekal masa depan dan memastikan kesejahteraan finansial ke depan.
Pertemuan IOSCO Committee 8 yang dihadiri oleh otoritas pengawas pasar modal dari berbagai negara di seluruh dunia tersebut membahas upaya peningkatan perlindungan investor ritel pasar modal melalui literasi keuangan.
Dalam pertemuan tersebut, anggota komite saling berbagi perkembangan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan literasi keuangan untuk memperkuat perlindungan investor ritel di pasar modal.
Banyak negara dan otoritas pengawas memiliki inisiatif dan program untuk memperkuat perlindungan dan literasi investor ritel, antara lain dengan mengawasi praktik investasi ilegal dan mengatur perilaku influencer dalam mempromosikan produk keuangan.
Pertemuan Regulator Keuangan AS
Dalam kunjungan kerjanya di Amerika Serikat, Friderica juga mengadakan pertemuan dengan sejumlah lembaga seperti Consumer Financial Protection Bureau, World Bank, International Monetary Fund (IMF) dan Securities Exchange Commission untuk meningkatkan kemitraan khususnya di bidang perlindungan konsumen.
Di sejumlah pertemuan itu, Friderica menyampaikan komitmen OJK untuk terus memperkuat pelindungan konsumen dan meningkatkan integritas pasar keuangan melalui literasi dan edukasi keuangan, penanganan pengaduan konsumen, serta penerapan pengawasan market conduct yang efektif dan kolaboratif.
Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan internasional itu memungkinkan pertukaran informasi yang lebih baik antara regulator dan otoritas pengawasan terkait pelindungan konsumen.
“Dengan kerangka pelindungan konsumen yang baik dan perilaku pasar yang sehat dapat mendorong stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” pungkasnya. (*) RAL