bank bjb: Suku Bunga Acuan BI 5,7% Tak Pengaruhi Proses KUB

Jakarta— bank bjb menyatakan bahwa kebijakan Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan 5,75 % tidak memengaruhi rencana kelompok usaha bersama (KUB) yang diinisiasi oleh bank bjb.

Hal tersebut disampaikan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023). Ia meyakini keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan sebesar 5,75% dipertimbangan dengan sangat matang dan justru mendorong pemulihan ekonomi sekaligus membantu industri perbankan.

“Untuk KUB sendiri saat ini sedang dalam proses akhir, dimana saat ini bank bjb sedang mengajukan proses pengajuan izin penambahan Bank Bengkulu sebagai tambahan anggota KUB bank bjb ke OJK. Kebijakan mengenai suku bunga acuan sendiri tidak memiliki dampak apa-apa terhadap rencana KUB bank bjb,” kata Widi.

Lebih lanjut, korporasi sedang mematangkan KUB dengan Bank Bengkulu yang telah memasuki tahap akhir di mana mengajukan proses pengajuan izin penambahan Bank Bengkulu sebagai anggota KUB kepada OJK.

“Kebijakan itu di sisi lain membantu perbankan dan juga bank bjb dalam mengelola biaya dana dengan lebih efisien, sehingga penyaluran kredit bisa lebih optimal,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank pembangunan daerah (BPD) dilakukan guna memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun pada 2024.

Proses peleburan bank-bank daerah perlu dilakukan karena masih banyak BPD yang kemampuan permodalannya terbatas, sehingga membatasi kemampuan BPD.

Adapun, hingga Desember 2022, setidaknya ada 12 BPD yang belum memenuhi modal inti. Beberapa di antaranya yaitu BPD Bengkulu, BPD Banten, BPD DIY, BPD Sulawesi Tenggara, BPD NTT, BPD Kalimantan Selatan,BPD Maluku, BPD NTB Syariah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Jambi, dan BPD Sulawesi Utara Gorontalo. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.