Gila! Rugi Judol Tembus Rp1.000 Triliun, Menteri Budi Arie Disebut Dapat “Jatah Preman” 50 Persen
Jakarta— Budi Arie Setiadi tampaknya sedang pusing tujuh keliling gara-gara dikabarkan menerima “jatah preman” dari situs judi online yang “diamankan” sebesar 50 persen.
Jika benar, ini gila, benar-benar gila: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang harusnya membumihanguskan situs-situs laknat itu justru mengamankannya, demi fulus pribadi.
Tudingan keterlibatan mantan Menkominfo yang kini jadi Menteri Koperasi itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap beberapa karyawan Kementerian Kominfo (sekarang Komunikasi dan Digital/Komdigi).
Seperti diketahui, beberapa karyawan Kominfo yang menjadi terdakwa itu adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Toni Tomang, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Isi Dakwaan
Dalam dakwaan itu disebutkan, Budi Arie meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony untuk mencarikan seseorang yang dapat membantu mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto. Meski tidak lulus seleksi karyawan Kementerian Kominfo karena tidak memiliki gelar sarjana, Adhi tetap diterima bekerja karena mendapat “surat sakti” dari sang menteri.
Usai diterima sebagai karyawan Kementerian Kominfo, Adhi langsung terlibat dalam praktik penjagaan dan pengamanan situs judi online.
Modus yang digunakan Adhi adalah memilah daftar pemblokiran.
Tujuannya supaya situs yang telah membayar alias “menyetor”uang tidak diblokir.
Dari praktik itu terungkap bahwa keuntungan “dibelah semangka” alias dibagi rata. Budi Arie disebut mendapat bagian paling besar, yakni 50 persen.
Amankan 10 Ribu Situs Judol
Praktik judol ini sempat terhenti pada April 2024. Terdakwa Zulkarnaen kemudian menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, ia meminta pada sang menteri agar praktik dilanjutkan, dan disetujui.
Adapun total situs judol yang diamankan agar tidak diblokir mencapai lebih dari 10 ribuan dengan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah. Potensi kerugian dari praktik laknat ini diperkirakan mencapai Rp1.000 triliun.
Atas kasus ini, para terdakwa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27, Ayat (2) jo. Pasal 45, Ayat (3), Undang-undang RI, Nomor 1, Tahun 2024 tentang Perubahan Ke-2 atas Undang-undang, Nomor 11, Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55, Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Perbuatan para terdakwa juga dikenakan Pasal 303, Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55, Ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi Arie Membantah
Sebelumnya, Budi Arie sempat membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus dan jaringan judi online.
Ketua Umum Ormas Projo (Pro Jokowi) itu malah melempar isu mengenai sosok T yang menurutnya menjadi pengendali jaringan tersebut.
Kata Budi Arie saat itu, sosok T yang juga disebut sebagai tersangka adalah orang yang merekomendasikan Adhi Kismanto untuk masuk ke Tim Tenaga Pengawasan dan Penindakan Take Down Situs Judi Online di Kominfo.
Sosok T tersebut kuat dugaan adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang. Tony merupakan bekas komisaris BUMN PT HIN.
Dugaan ini pun diperkuat oleh pernyataan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Wira mengatakan Zulkarnaen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November lalu. Budi Arie mengaku sosok T ini bukan teman dekatnya.
Melainkan sahabat dari mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
“T merupakan aktivis politik yang dekat dengan Menteri Perhubungan (Budi Karya). Dia sebelumnya masuk timses resmi Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 dan Pilkada Jakarta pasangan Pramono-Rano, dari PDI Perjuangan sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media,” elak Budi Arie. (DW)