Vonis Bebas Temenggung, ICW Desak KY Periksa Hakim MA

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.

Desakan ini muncul sebagai tanggapan atas putusan kasasi MA yang menyatakan, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), ‎Syafrudin Arsyad Temenggung bebas dari hukuman atas kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

“Jika ditemukan adanya pelanggaran maka hakim tersebut harus dijatuhi hukuman,” ujar Kurnia dalam pesan singkatnya, Rabu (10/7).

Lebih lanjut Kurnia menegaskan, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggiring praktik koorupsi ini ke ranah pidana sudah tepat.

“Logika pihak-pihak yang selalu menggiring isu ini ke hukum perdata dapat dibenarkan jika selama masa pemenuhan kewajiban dalam perjanjian MSAA pihak yang memiliki utang tidak mampu untuk melunasinya, bukan justru mengelabui pemerintah dengan jaminan yang tidak sebanding,” jelasnya.

Ia mengatakan,  mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama, dan pada fase banding, ketiganya bahkan menyatakan bahwa langkah KPK yang menyimpulkan bahwa perkara yang melibatkan Syafruddin Arsyad Temenggung, murni pada rumpun hukum pidana telah benar.

“Jadi tidak ada landasan hukum apapun yang membenarkan bahwa perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi,” pungkasnya, seperti dilansir akurat.co.

Sebelumnya, MA  mengabulkan permohonan kasasi Syafrudin dan membebaskannya dari tuntutan.

Dalam putusan tersebut, Syafrudin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Putusan kasasi ini berlawanan dengan putusan hakim sebelumnya, dimana Syafrudin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.