THE ASIAN POST, JAKARTA ― Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung sebagso hal yang “aneh bin ajaib”.
Namun, KPK menegaskan tetap menghormati putusan MA itu.
“KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’, sebab bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi),” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7).
Menurutnya, tiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya.
Namun, lanjut Laode, para hakim MA berbeda pendapat terkait perbuatan terdakwa. Perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin).
“Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi,” tambah Laode
Dilansir Antara, Ketua Majelis Salman Luthan sependapat djudex factii pengadilan tingkat banding. Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2 berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum administrasi.
Laode mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan lengkap dari MA untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya meski tetap akan membebaskan Syafruddin dari rumah tahanan gedung KPK.
“Sekarang kami sedang pikir-pikir dan menunggu putusan lengkap dari MA, tapi KPK harus tunduk pada putusan pengadilan (untuk melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung),” ungkap Laode.
Pengacara Syafruddin, Hasbullah dan rekan-rekannya sudah berada di rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK sejak sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjemput kliennya.
Namun, dari informasi yang dihimpun, Syafruddin baru dapat keluar rutan sekitar pukul 20.00 WIB setelah jaksa KPK mendapatkan salinan putusan MA.