THE ASIAN POST, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan perluasan pemberlakuan ganjil genap (gage) menjadi 25 ruas jalan, atau ada penambahan sebanyak 16 titik baru.
Bukan hanya penambahan ruas baru saja, ada hal-hal baru yang diatur dalam kebijakan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini.
Pertama, tidak ada pengecualian segmen ruas jalan dari persimpangan terdekat menuju ruas jalan masuk tol dan keluar tol sampai persimpangan terdekat.
Kedua, jam berlaku mulai pukul 06.–10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Dalam aturan ini juga ada pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan gage:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPR dan Ketua MA/MK/KY/BPK
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri. []