THE ASIAN POST, JAKARTA – Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy, mengaku menerima Rp250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Uang tersebut menurut pengakuan Rommy dimasukkan dalam sebuah tas hitam dan dirinya tidak membukanya.
“Haris memberikan satu tas hitam yang diakuinya sebagai uang tapi saya tidak membuka,” kata Rommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6) malam.
Rommy menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Hasanudin yang didakwa menyuapnya dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, senilai Rp325 juta.
Saksi satunya lagi untuk Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Wirahadi, yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.
“Dia (Haris) datang ke rumah ketika pada 6 Februari. Saya lupa kalimat persisnya tapi Haris mengatakan ini tulus ikhlas, bantuan dari saya,” kata Rommy.
Rommy mengaku awalnya berusaha menolak pemberian tersebut.
“Saya katakan: Tidak perlu repot-repot Pak Haris, dan dia mengatakan: Gus, ini ikhlas tulus; dan sesuai tradisi ketimuran tidak sopan menolak yang disampaikan apalagi datang dari Jatim, saya terima karena tas digeletakkan,” kata Rommy, seperti dilansir Antara.
Rommy mengaku uang itu disebut Hasanuddin terkait proses nominasi Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
“Anggota DPR kan dilarang menerima dari pihak terkait?” tanya jaksa KPK.
“Ada, di kode etik ada, makanya 28 Februari 2019 saya kembalikan melalui sekretaris DPP PPP Jawa Timur, Norman Zaenahdi, sekitar magrib,” tegas dia.
Menurut Rommy, dari rentang waktu penerimaan 6 Februari 2019 baru dikembalikan pada 28 Februari 2019 masih dalam rentang waktu pengembalian gratifikasi UU KPK.
“Haris menyampaikan niat ketulusannya, sebagai orang timur tidak pada tempatnya menolak orang, lalu saya tunggu 28 Februari untuk mencari orang yang tepat sebagai kurir untuk mengambalikan uang itu. Saya pilih Norman karena dia swasta murni,” tambah Rommy. []