Respons OJK Soal Batas Aduan Konsumen di APPK yang Dipangkas Jadi 10 Hari Kerja hingga Masalah Judi Online

Simalungun— Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mempercepat batas respons perbankan atas aduan konsumen di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Hal ini disampaikan Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam acara “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, Mendukung Pelindungan Konsumen dan Masyarakat”, di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).

Friderica bilang, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) harus merespons aduan di APPK dalam waktu 10 hari kerja. Batas waktu ini dipercepat dari yang sebelumnya selama 20 hari kerja.

“Sebelumnya kan 20 hari kerja itu kelamaan. Kalau 10 hari kerja itu selesai, berarti closed melalui mekanisme internal dispute resolution. Tapi jika dalam waktu 10 hari belum selesai, PUJK bisa minta tambahan lagi 10 hari,” urainya.

Ia melanjutkan, jika dalam tenggang waktu atau di hari ke-20 tak juga selesai, maka aduan itu masuk ke jalur internal dispute resolution di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK.

“Selanjutnya, dia bisa melalui jalur pengadilan. Nah, kalau ke pengadilan memang OJK sudah tidak bisa bantu,” sambung Friderica.

APPK OJK telah terkoneksi antara konsumen, OJK, dan perusahaan keuangan atau PUJK.

Jadi, setiap aduan nasabah yang ada di APPK OJK dapat dibaca langsung oleh pihak PUJK. Sehingga mereka dapat menyelesaikan sengketa dengan nasabah dengan cepat.
 
“Misalnya ada masalah dengan Bank X atau asuransi XYZ, maka mereka juga bisa baca di APPK. Jadi terkoneksi antara konsumen, OJK, dan PUJK-nya. Semua yang mengadu soal bank atau asuransi itu juga bisa baca bahwa ada konsumen yang mengadukan perusahaan tersebut ke OJK.

Judi Online

Menyoal judi online, Friderica menyebut bahwa hal yang bersifat pengaduan judi online merupakan ranah dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Namun, lanjutnya, OJK akan tetap mendorong pemberantasan aktivitas haram ini lewat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas ini dibentuk melalui Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat, 14 Juni 2024.

Satgas Pemberantasan Judi Online ini beranggotakan stakeholders dari OJK, Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan BIN.

Friderica menyebut, di pertengahan tahun ini pun, melalui platform APPK OJK telah menutup 6.000 rekening yang terafiliasi aktivitas judi online. (*) Ranu Arasyki Lubis

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.