THE ASIAN POST, JAKARTA ― Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daera Kemendagri Muhammad Hudori mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyusun dan mempercepat penerbitan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta menerapkan aturan KTR di sekolah.
Menurut Hudori, kewajiban Pemda menerapkan Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 115 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I2011 Nomor 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Hudir menegaskan hal ini dalam Dialog Interaktif di Kementerian Kesahatan, Jakarta, Kamis (13/7).
Hudori menjelaskan, konsumsi tembakau di Indonesia juga masih cenderung tinggi.
Menurut data yang dilansir Tobbaco Control Support Center pada 2015, konsumsi rokok rata-rata per orang per hari pada 2013, yaitu 12,3 batang atau 369 batang per bulan.
Konsumsi tembakau ini, katanya, tidak dapat dipisahkan dari perilaku merokok.
Sementara, perilaku merokok berkaitan dengan kemiskinan lantaran untuk membeli rokok, seorang individu maupun keluarga harus mengurangi penggunaan sumber daya yang terbatas.
“Padahal ada keperluan lain yang lebih penting seperti pendidikan, makanan berkualitas, dan pelayanan kesehatan,” jelas Hudori.
Lebih lanjut, Hudori mengatakan, beban biaya yang berkaitan dengan penyakit akibat rokok akan lebih mahal dari yang sudah dibelanjakan untuk rokok.
Tidak hanya biaya pengobatan, kata Bu dari, tetapi juga biaya hilangnya hari atau waktu produktivitas untuk bekerja bagi usia pekerja. []