Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Penyebar Hoaks Papua

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Polisi menetapkan Veronica Koman tersangka kasus provokasi massa pascaperistiwa rasialis di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

“Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka terhadap VK. Kami juga bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaannya karena dia WNI yang berada di luar negeri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Rabu (4/9).

Veronica saat ini berada di luar negeri. Ia terdeteksi menyebarkan provokasi saat berada di Indonesia dan di luar negeri.

Menurut Dedi, Veronica ditetapkan sebagai tersangka setelah tim siber Polri melakukan patroli di jagat maya. Penetapan tersangka diperkuat keterangan saksi dan saksi ahli.
“Sebelumnya sebagai saksi, kemudian dinaikan statusnya sebagai tersangka,” ujar Dedi.

Veronica, menurut Dedi, berperan aktif sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua.

Saat asrama mahasiswa di Papua dikepung massa, ia aktif menyebar provokasi via akun Twitter @VeronicaKoman. Padahal, Veronica tidak ada di tempat kejadian saat pengepungan terjadi.

Sejumlah informasi yang disebarkan Veronica pun terbukti hoaks. “Salah satu postingan-nya yang menyebutkan ada yang meninggal saat peristiwa asrama mahasiswa Papua,” ucapnya.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan Veronica merupakan saksi untuk Tri Susanti yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua.

“VK sudah dua kali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti, namun tidak hadir,” ujar Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).

Menurut dia, Veronica menyebar lima unggahan yang berisi provokasi dan hoaks. Unggahan tersebut menggunakan narasi berbahasa Indonesia dan Inggris.

Salah satu hoaks yang disebar Veronica, lanjut Luki, ialah klaim polisi menembaki mahasiswa Papua di asrama.

“Dia nulis bahwa polisi mulai tembak ke asrama Papua. Totalnya 23 tembakan, termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa,” kata dia.

Veronica dikenal sebagai aktivis sosial dan hak asasi manusia. Veronica juga aktif mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM yang menimpa masyarakat Papua dan menjadi pengacara bagi para pengungsi asal Timur Tengah di Indonesia.

Saat aksi unjuk rasa di Papua berlangsung selama beberapa hari pada pekan lalu, Veronica diketahui rajin mengunggah video-video kondisi terbaru Papua. Video-video itu bahkan kerap dikutip media untuk kepentingan pemberitaan. []

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.