THE ASIAN POST, BOGOR ― Menteri Agama Lukman Hakim mengaku belum mengetahui draf qanun atau peraturan daerah soal legalisasi poligami yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Atas alasan tersebut, Lukman mengaku belum bisa mengomentari soal wacana legalisasi poligami yang akan diterapkan di Aceh.
“Sejujurnya saya belum tahu sama sekali hal itu. Jadi kami sendiri masih belum tahu apa isinya. Ya tentu kan harus dipelajari terlebih dahulu ya apa isinya dan seterusnya,” ujar Lukman di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7).
Namun demikian, Lukman mengaku akan melakukan klarifikasi seperti apa maksud legalisasi poligami.
Menurutnya, sejauh ini ada aturan jika sistem poligami tak diizinkan di Indonesia. Namun, dia mengaku masih belum tahu detail soal isi dalam draf qanun yang kini masih dibahas DPR Aceh.
“Jadi, kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu, memangnya selama ini poligami enggak legal, di UU nomor 1 Tahun 1974 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan. Tapi kita akan dalami isinya seperti apa,” ucap dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menyatakan, qanun (peraturan daerah) Aceh yang di dalamnya memuat soal poligami masih akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
“Ya apapun setiap daerah untuk menyusun perda, termasuk Aceh kan masih ada dua (qanun) termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan pusat, termasuk qanun poligami,” katanya.
Seperti diketahui, belakangan muncul rancangan qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami, yang kemudian menuai kontroversi.
Pemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami.
Qanun itu telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.[]