THE ASIAN POST, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait upaya mengurangi polusi udara.
Salah satunya, seperti tertera dalam Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66/2019, area cakupan penetapan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau mobil akan diperluas.
Paralel dengan itu, ada wacana penerapan pembatasan lewat kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua.
Di kalangan para rider, biker, atau pengguna motor, wacana ini memantik pro kontra. Termasuk bagi Asosiasi Driver Online (ADO) DPD DKI Jakarta.
ADO DPD DKI Jakarta menyatakan keberatannya atas rencana Pemprov menerapkan aturan ganjil genap bagi sepeda motor ini.
“Kami merasa keberatan dengan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua karena akan semakin menyulitkan kami dalam mencari nafkah,” demikian papar Kaharudin, Ketua DPD ADO DKI Jakarta pada Sabtu (3/8/).
Kaharudin menyatakan selama ini sejatinya mereka sudah cukup disulitkan oleh aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat, apalagi jika ditambah aturan serupa bagi sepeda motor.
“Dengan aturan sekarang saja sudah pusing untuk mencari nafkah karena harus menyesuaikan tanggal dengan pelat nomor kendaraan,” tandasnya, demikian Antara.
Dikatakannya, aturan ganjil genap terkadang memaksa para driver angkutan daring untuk libur atau tidak bekerja.
Terkait adanya wacana tambahan aturan ganjil genap bagi sepeda motor, Kaharudin mengatakan, ADO DKI Jakarta akan berdiskusi dengan ADO se-Indonesia untuk mencarikan solusi dari wacana ganjil genap sepeda motor itu.
Selain itu, pihak DPD ADO DKI Jakarta akan segera mengadakan pertemuan dengan pemerintah atau kementerian terkait untuk membahas persoalan ganjil genap.
“Kami belum mengambil keputusan langkah ke depannya, namun kami berencana melayangkan surat ke kementerian terkait terlebih dahulu,” tandas Kaharudin. []