Bahar bin Smith Divonis Tiga Tahun Kurungan
THE ASIAN POST, JAKARTA — Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7), memvonis Bahar bin Smith dengan hukuman tiga tahun penjara, plus denda Rp50 juta atau kurungan satu bulan.Usai mendengar vonis, pemimpin Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin…