THE ASIAN POST, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang kepada 941 kendaraan roda empat lantaran melanggar kebijakan perluasan ganjil-genap di hari pertama penerapan, Senin (9/9).
“Dari total 941pelanggar, petugas menyita 617 SIM dan 324 STNK sebagai bukti tilang,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir di Polda Metro Jaya, Senin.
Nasir mengatakan jumlah tersebut masih bisa bertambah, karena angka tersebut adalah data pelanggar di jam pagi kawasan ganjil-genap yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah pelanggar pada jam ganjil-genap yang akan dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Nasir menjelaskan jumlah pelanggar terbanyak adalah di wilayah Jakarta Utara tepatnya di Jalan Gunung Sahari, dengan total 251 pelanggar. Dalam operasi tersebut petugas menyita 133 SIM dan 118 STNK.
Sedangkan lokasi paling minim pelanggaran adalah kawasan Jakarta Pusat dengan 42 pelanggaran dengan barang bukti 29 SIM dan 13 STNK, demikian diberitakan Antara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan perluasan kawasan ganjil genap. Aturan perluasan tersebut mulai diberlakukan pada 9 September 2019.
Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sedangkan sosialisasi perluasan aturan tersebut telah dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Dengan diberlakukannya perluasan sistem ganjil genap ini, ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap bertambah dari sembilan jalan menjadi 25 jalan.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari.