Vonis Mati untuk Pengedar 2,98 Kg Narkoba Asal Perancis
THE ASIAN POST, MATARAM ― Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Warga Negara Perancis, Dorfin Felix (35), karena terbukti menyelundupkan 2,98 kilogram narkoba.Hukuman mati bagi Dorfin…