Warning OJK: Pelaku UMKM Jangan Mudah Ngasih Data Pribadi di Medsos!

Jakarta— Ni Made Punie, wanita asal Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, memiliki pengalaman kurang menyenangkan ketika ingin mengajukan kredit bank.

Ia dianggap mempunyai tunggakan oleh kreditur.

Ternyata, Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya digunakan orang lain, sehingga di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ni Made tercatat mempunyai tunggakan atau kredit macet.

“Ternyata saya tidak lolos. Padahal tidak ada tunggakan. Cuma NIK saya ternyata dipakai orang lain,” ujar pelaku UMKM wanita tersebut dalam kegiatan Literasi dan Edukasi Keuangan yang gelar OJK dan Infobank Media Group di Tabanan, Bali, Jum’at, 31 Mei 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, menjaga kerahasiaan data menjadi salah satu fokus OJK.

Regulator juga menghimbau masyarakat untuk semakin hati-hati, termasuk dalam menggunakan media sosial (medsos).

“Jangan pernah posting data diri, seperti foto KTP, tanggal lahir ataupun alamat rumah di medsos. Kita harus hati-hati, dengan memposting data kita membiarkan data kita untuk dapat digunakan orang tidak bertanggungjawab,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica dihadapan 500 pelaku UMKM wanita Tabanan, Bali.

Apalagi, saat ini marak pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka menawarkan kemudahan pengajuan pinjaman dengan KTP dan lain sebagainya.

Ia menambahkan, jika data diri disalahgunakan orang, maka akan sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan.

“Sekarang mengajukan pinjaman itu gampang. KTP dan foto, itu mudah sekali. Jadi kita harus hati-hati,” tegasnya.

Sayangnya, lanjut Kiki, sekarang banyak masyarakat yang mau dipinjam KTP dengan dikasih iming iming uang. Padahal itu akan berisiko di masa depan sulit mendapatkan fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan. (*) AA

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.