OJK Soroti Ancaman Kejahatan Siber, Dorong Kolaborasi Open Banking dan Open Finance
Manado – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti semakin maraknya kasus kejahatan siber dan penipuan digital yang merugikan industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae menyebut, penjahat siber ini sudah sistematis dan terorganisir.
Hal itu ia sampaikan dalam Members Meeting ATM Bersama 2025 bertema di”Boderless Connectivity: Strengthening Trust in Digital Transaction” yang digelar PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) di Manado, Sulawesi Utara, Jum’at, 19 September 2025.
Menurutnya, pelaku mampu menargetkan negara dan bank tertentu secara strategis. Ia pun menyebut mereka sebagai bagian dari “Scam Incorporated”.
Maka dari itu, OJK menekankan perlunya inisiatif strategis untuk mengantisipasi kejahatan siber.
“Inisiatif-inisiatif itu tidak bisa dikerjakan sendiri, tapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari regulator, industri perbankan, fintech, asuransi, hingga e-commerce. Para pemangku kepentingan harus duduk bersama dalam satu ekosistem,” kata Dian.
Di samping itu, OJK menekankan pentingnya percepatan implementasi open banking dan open finance sebagai bagian dari integrasi sistem pembayaran nasional.
Ini dimaksudkan agar layanan keuangan dan perbankan lebih mudah terhubung serta menjaga pengawasan berbasis teknologi demi keamanan dan keandalan transaksi digital terutama di sektor perbankan.
Hal ini juga selaras dengan inisiatif Bank Indonesia dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.
“Bank dan lembaga keuangan harus memperkuat ketahanan digital, karena titik koneksi yang luas, termasuk dengan pihak ketiga, menjadi titik rawan serangan,” kata Dian.
OJK kembali menegaskan seluruh pelaku industri keuangan untuk meningkatkan standar keamanan, governance teknologi informasi, serta kesiapan sumber daya manusia.
“Tanpa kolaborasi dan antisipasi yang kuat, risiko terhadap sistem keuangan digital diprediksi akan semakin besar,” terangnya. (*) Ari Astriawan
Editor: RAL